BPK Cipokokjaya sebagai perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memiliki kewenangan dan tugas yang diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah dasar hukum yang mendasari tugas dan fungsi BPK Cipokokjaya:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
- Pasal 23E UUD 1945 menyatakan bahwa BPK memiliki tugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sebagai perwakilan BPK RI, BPK Cipokokjaya memiliki tugas yang sama untuk memeriksa pengelolaan keuangan daerah Cipokokjaya dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran pemerintah daerah.
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Undang-Undang ini menetapkan BPK sebagai lembaga negara yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BPK memiliki tugas utama memeriksa pengelolaan keuangan negara dan daerah, serta memberikan rekomendasi perbaikan. BPK Cipokokjaya sebagai bagian dari BPK RI menjalankan tugas pemeriksaan di tingkat daerah Cipokokjaya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang ini mengatur pengelolaan keuangan negara, termasuk kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun dan melaporkan laporan keuangan serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara dan daerah. BPK Cipokokjaya berperan dalam memeriksa laporan keuangan daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang ini mengatur prosedur pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun laporan keuangan dan melaporkan penggunaan anggaran. BPK Cipokokjaya memeriksa apakah pengelolaan anggaran daerah Cipokokjaya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
- Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan dan penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah, termasuk pengaturan tentang bentuk dan jenis laporan yang wajib disusun oleh pemerintah daerah. BPK Cipokokjaya memeriksa laporan keuangan tersebut untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku dan peraturan yang ada.
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang ini menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan daerah. BPK Cipokokjaya berperan dalam menyediakan informasi hasil pemeriksaan yang dapat diakses publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
7. Peraturan BPK RI
- BPK Cipokokjaya mengikuti berbagai peraturan yang ditetapkan oleh BPK RI, termasuk pedoman dan standar audit yang digunakan dalam pemeriksaan keuangan. Ini mencakup standar akuntansi pemerintah, prosedur audit, serta pedoman teknis lainnya yang harus dipatuhi dalam menjalankan tugas pemeriksaan.
Kesimpulan
Dasar hukum yang mengatur BPK Cipokokjaya memberikan kewenangan kepada lembaga ini untuk melaksanakan tugas pemeriksaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah Cipokokjaya. Dengan landasan hukum yang jelas, BPK Cipokokjaya berkomitmen untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah dilakukan secara transparan, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan berkelanjutan.